untuk tersangka mantan Bupati Bintan Apri Sujadi

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Cukai 

Di Baca : 553 Kali
Juru bicara KPK Ali Fikri. (ist)

Tanjungpinang, Detaik Indonesia--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan kasus terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.

Jubir KPK Ali Fikri, menyampaikan, pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di Polres Tanjungpinang.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor PolresTanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepri terang Ali Fikri melalui pers rilis, Senin (8/11/2021). 

Adapun nama pejabat yang dilakukan pemeriksaan tersebut antara lain:

1. ALFENI HARMI, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

2. MARDHIAH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016.

3. RISTEULI NAPITUPULU, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan.

4. EDI PRIBAD, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.

5. RADIF ANANDRA, Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.

6. MUHAMMAD HENDRI, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016. (hen) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar